Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi sistem pariwisata di Bali, termasuk soal kebijakan larangan sewa motor bagi turis asing.
Satgas itu terdiri dari personel sejumlah lembaga terkait.
“Kebetulan Satgas sudah kita bentuk, kita akan tinjau dengan baik, (dari) lintas (lembaga) Bali Tourism World, kita (Kemenparekraf) pusat dan daerah,” kata Sandiaga, Rabu, 15 Maret 2023.
Hanya Satu Zona Wilayah di Bali Belum Masuk Kemarau, Puncaknya Juli-Agustus Menurut Sandiaga, satgas itu akan memantau aktivitas pariwisata di Bali dari berbagai sisi.
Melalui pemantauan itu, ia ingin wisatawan yang datang ke Bali tetap bisa menikmati potensi wisata Pulau Dewata dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku serta terdapat sanksi tegas bagi pelanggar.
“Jika tidak mengikuti peraturan dan kerap melakukan pelanggaran akan disanksi tegas dan kalau perlu beberapa kali membuat onar itu kita tak segan untuk mendeportasi dan masuk daftar hitam wisatawan tersebut,” kata Sandiaga.
Hanya sebagian kecil turis sewa motor PPP Usulkan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar, PDIP: Kita Lihat Elektoralnya Sandiaga mengatakan pihaknya telah menggelar forum grup diskusi (FGD) yang melibatkan wisatawan.
Dari forum itu, diperoleh penjelasan bahwa turis asing hanya menggunakanya saat tertentu seperti macet.
“Tapi mereka menyewa motor melalui ojek online, sebagian wisatawan menggunakan point to point,” kata Sandiaga.
Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki, hanya sebagian kecil yang menyewa motor ini dan ini merupakan ekosistem point to point.
Karena itu, menurut Sandiaga, hal itu yang akan diperbaiki dalam sistem pariwisata di Bali.
Sandiaga pun menyinggung bahwa kecelakaan yang melibatkan turis asing di Bali terjadi karena mereka tidak mahir berkendara.
Mereka juga kerap melakukan pelanggaran karena tak mengetahui aturan lalu lintas yang ada, ditambah kurangnya komunikasi dan sosialisasi mengenai regulasi itu.
Karena itu, Sandiaga meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan penegakan kebijakan yang harus sesuai dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Perilaku turis asing atau WNA di Bali sebelumnya menjadi sorotan.
Sejumlah WNA diduga bekerja secara ilegal di Bali dan kerap mlanggar aturan lalu lintas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali setidaknya telah melakukan deportasi terhadap lima WNA asal Rusia karena menyalahgunakan visa.
Mereka diketahui masuk dengan visa kunjungan wisata namun bekerja di Bali.
Kepolisian Daerah Bali juga mencatat setidaknya selama 2022, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA.
Salah satu alasannya karena ketidakmahiran berkendara.
Pilihan Editor: Turis Asing di Bali Akan Dilarang Sewa Kendaran