Sekarang memiliki asuransi adalah suatu pilihan yang akan menyelamatkan para pemegang polisnya kelak. Dengan memiliki asuransi, setidaknya akan dijamin akan proteksi atas kejadian yang tidak diinginkan kelak di masa mendatang. Contoh asuransi yang bisa menyelamatkan keuangan secara tiba-tiba adalah asuransi kesehatan, dimana para pemegang polis nantinya akan merasa terbantu dengan memiliki asuransi ini. Di Indonesia sendiri yang diambil dari data bps.go.id pada tahun 2018, jumlah penduduk yang memiliki asuransi sebanyak 208.054.199 juta jiwa. Cara penggunaan asuransi kesehatan yang diharuskan rawat inap biasanya harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi kesehatan. Claim asuransi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia adalah tuntutan dari pihak tertanggung karena adanya kontrak perjanjian dengan pihak asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi selama pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak tertanggung. Jika kamu salah satunya, memiliki manfaat dari asuransi, baik asuransi kesehatan dan lainnya bisa menyimak tahapan untuk cara claim asuransi ke perusahaan asuransi, yaitu :
1. Ada peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial kepada pemilik polis asuransi
Jika ada satu hal seperti misalnya kamu jatuh sakit dan kamu memiliki asuransi kesehatan, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai salah satu peristiwa yang menyebabkan kerugian finansial. Makanya, kamu bisa menggunakan manfaat yang ada dalam asuransi kesehatan yang kamu miliki tentunya yang sesuai dengan polis, ya.
2. Melapor ke perusahaan asuransi terkait
Setelah terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian finansial baik sakit atau sebagainya, langkah selanjutnya adalah kamu bisa melapor ke perusahaan asuransi terkait yang bisa dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi perusahaan asuransi seperti layanan sms, email, atau telepon. Nantinya perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan data berupa pernyataan tertulis dan dokumen yang sesuai dengan persyaratan seperti polis asuransi, rincian kerugian, melampirkan foto dan serta bukti pendukung lainnya.
3. Penilaian claim yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi
Apabila semua dokumen yang diminta terpenuhi, langkah selanjutnya adalah perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas claim yang dilakukan. Apabila claim kamu disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas claim dengan nilai kerugian sesuai dengan polis/perjanjian. Claim juga bisa ditolak oleh perusahaan asuransi apabila jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
13
Claim asuransi sebenarnya adalah hak dari pemegang polis dan tidak sulit dilakukan, apabila kamu memenuhi semua syarat dan ketentuan pengajuan klaim yang sudah tertulis di polis. Pastikan kamu memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produknya agar manfaat asuransi dapat diterima sesuai dengan hak para pemegang polis. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kamu yang masih bingung untuk melakukan cara klaim asuransi, ya!