Masa HGU di IKN Mencapai 95 Tahun, Bahlil: Sangat Ditunggu Pelaku Usaha

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal terbitnya aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun kepada pengusaha di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

“(Aturan ini) sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Maret 2023.

Perayaan Ulang Tahun Jakarta, Sekda Ungkap Proyeksi Masa Depan Setelah Ada IKN Menurut Bahlil, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

Sehingga, kata dia, IKN dapat menjadi pusat pertumbuhan baru.

Kemudian meratakan pembangunan dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.

Dengan PP Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah bakal mempermudah proses perizinan berusaha.

Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah kemudahan berusaha, termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas Tax Holiday.

Bahlil mengatakan, kemudahan yang diberikan oleh pemerintah itu diutamakan untuk para investor di bidang infrastruktur.

Selain itu juga untuk investor yang menanamkan investasi yang bisa mebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Kementerian Investasi/BKPM pun telah menyiapkan layanan perizinan berusaha melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN.

Ditambah fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemenko Perekonomian: 40 Persen Nilai Transaksi Ekonomi Digital 2022 di ASEAN dari Indonesia Di sisi lain, pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha.

Sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono mengklaim PP Nomor 12 Tahun 2023 adalah bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pengusaha yang berminat untuk menyuntikkan modal di IKN.

Dengan terbitnya peraturan ini, kata Bambang, dapat mempercepat masuknya investasi di IKN, baik dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Selain waktu HGU dan HGB yang lebih lama, PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup aturan pemberian fasilitas penanaman modal yang dinilai lebih kompetitif di wilayah ASEAN.

Selain itu, menurut Bambang, peraturan tersebut akan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal.

”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN,” ucapnya.

Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *