Dana saving plan 3.000 karyawan perusahaan tambang dan pengolahan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), tersangkut di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp 209,6 miliar.
Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Vale Indonesia, Baso Murdin mengatakan telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka.
Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel “Saving plan itu adalah salah satu bentuk program pensiun kami untuk karyawan atau pekerja PT Vale Indonesia,” kata Baso saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Ia mengatakan Vale Indonesia dan Wanaartha telah melakukan evaluasi program setiap tiga bulan.
Sampai dua tahun pertama, lanjut Baso, tidak ada masalah.
“Sampai ada kasus Jiwasraya.
Itu sebetulnya kami sudah mulai melakukan evaluasi ketat,” tutur Baso.
Pada 21 Februari 2020, Wanaartha telah menginformasikan ke Vale bahwa dana mereka diblokir bank kustodian atas perintah kejaksaan.
Akhirnya, kontrak pun diakhiri pada 27 Maret 2020.
Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja? Simak Sebelum Kedaluwarsa “Nah, di dalam perjanjian kami dengan mereka itu, satu bulan setelah diputus kontrak mereka sudah (harus) bayar penuh uang kami sebesar Rp 209 miliar,” ungkap Baso.
Namun, uang tersebut belum dibayar Wanaartha sampai sekarang.
Baso mengatakan Wanaartha pada waktu itu berjanji membayar sekaligus.
“Tapi tunggu waktu dulu, karena gini waktu itu mereka mengatakan bahwa masalah yang diblokiran adalah kesalahpahaman biasa saja.
Artinya, kami bisa terima pada saat bulan Maret itu, tapi sudah melewati satu bulan, dua bulan, akhirnya kami putuskan untuk melakukan arbitrase,” lanjut dia.
Hasilnya, majelis melalui Penetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 memerintahkan Wanaartha untuk mengembalikan dana investasi perusahaan sebesar Rp 209,6 miliar dalam waktu satu tahun.
Kuasa hukum PT Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan sudah dalam sidang BANI pada 2021 lalu.
“Namun sangat disayangkan bahwa Wanaartha belum juga mengikuti putusan dan membayar,” kata Marshel pada Tempo lewat keterangan tertulis, Rabu.
Marshel menuturkan, saat ini PT Vale Indonesia dalam proses menyempurnakan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum kepada pemegang saham Wanaartha.
Dia pun memastikan akan mendaftarkan gugatan pada minggu ini.
Pilihan Editor: OJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.